Perbedaan Pinjaman Syariah Dan Konvensional

Saat membutuhkan uang dalam waktu yang cepat, Anda bisa melakukan bantuan atau kredit di bank, baik secara konvensional maupun syariah. Pasalnya ada beberapa perbedaan antara pinjaman Syariah dan pinjaman konvensional. Pinjaman Syariah seringkali dipilih oleh masyarakat muslim, karena peraturan pinjaman ini sesuai dengan syariat atau hukum Islam.

Dalam agama Islam, bentuk bunga merupakan riba yang diharamkan, oleh sebab itu, pinjaman bank syariah dirasa bebas dari riba sehingga dinyatakan halal. Kredit Syariah sendiri merupakan proses pinjaman uang yang dinilai bebas dari riba yang mana syarat utamanya adalah adanya akad atau perjanjian.

Perbedaan Pinjaman Syariah Dan Konvensional

Perbedaan Pinjaman Syariah Dan Konvensional
finance, by Pixels.com

Meskipun layanan ini sudah ada sejak lama, namun masih ada beberapa yang belum mengetahui perbedaan pinjaman syariah dan konvensional. Jika Anda juga belum tahu, berikut perbedaan keduanya, yaitu:

1. Bunga

Perjanjian atau akad pinjaman dalam kredit konvensional yaitu mengharuskan debitur atau peminjam mengembalikan uang pinjaman beserta bunganya. Dalam syariat Islam, ini disebut dengan riba.

Namun berbeda dengan prinsip pinjaman Syariah, di mana Anda tidak akan dikenakan bunga. Ada tiga prinsip pengembalian uang dalam akad kredit Syariah yaitu, akad murabahah atau jual beli, musyarakah mutanaqishah atau capital sharing, dan ijarah wa iqtina atau sewa menggunakan perubahan kepemilikan.

Dalam akad pinjaman Syariah, pihak bank berperan sebagai pembeli benda yang ingin dibeli oleh nasabah atau debitur. Lalu bank tersebut akan jual benda pada pihak nasabah dengan margin harga tertentu. Misalnya nasabah ingin membeli mobil seharga Rp. 200 juta. Lalu pihak bank akan membeli mobil tersebut dan menjualnya kembali kepada nasabah yang bersangkutan dengan harga sebesar Rp. 210 juta.

Nantinya nasabah akan mengkredit pembayaran mobil tersebut kepada pihak bank dalam jangka waktu yang sudah disepakati. Perbedaan harga mobil tersebut menjadi keuntungan bagi pihak bank.

Lalu pada prinsip ijarah wa iqtina, pihak bank nanti akan membelikan barang yang ingin dibeli oleh nasabah. Lalu nasabah menyewa benda tersebut dalam waktu tertentu. Setelah barang tersebut digunakan dalam jangka waktu yang ditentukan, nasabah harus memutuskan mengembalikannya atau membelinya

Sedangkan pada prinsip akad mutanaqishah, maka bank dan nasabah menyimpan modal untuk suatu hal. Misalnya untuk membeli mobil, bank akan dikenakan biaya sebesar 60% dan pihak nasabah sebesar 40%. Di kemudian hari, nasabah bisa melunasi kepemilikan pihak bank untuk memiliki mobil sepenuhnya.

2. Besaran Cicilan

Perbedaan pinjaman syariah dan konvensional selanjutnya dilihat dari besaran cicilan. Pasalnya sebagian besar kredit konvensional menggunakan sistem bunga mengambang, dimana suku bunga bisa berubah kapan saja sesuai yang berlaku di pasaran. Tentunya hal ini juga berpengaruh terhadap besarnya cicilan yang harus dibayarkan oleh peminjam, karena bunga kredit berhubungan dengan cicilan.

Lain halnya dengan pinjaman syariah, dimana Anda tidak akan dikenakan sejumlah bunga sejak peminjaman. Hal ini akan membantu Anda dalam membayar kredit, dimana jumlah cicilan yang dibayarkan selalu sama sejak awal hingga akhir kredit Anda.

3. Berbagai Biaya

Pinjaman konvensional juga memiliki berbagai macam biaya yang tidak ada pada pinjaman Syariah. Di mana dengan kredit konvensional, Anda akan dikenakan biaya denda apabila terlambat dalam membayar cicilan. Adapun kebijakan jumlah atau besar denda yang harus dibayarkan sudah diatur sejak awal oleh lembaga pembiayaan tersebut.

Dalam kredit Syariah sendiri tidak ada yang namanya denda, namun apabila Anda telat melakukan pembayaran maka lembaga pembiayaan akan menarik sejumlah dana atas keterlambatannya itu. Adapun besaran dana yang diambil atas keterlambatan tersebut disumbangkan pada lembaga sosial, serta tidak menjadi pendapatan atau keuntungan untuk pihak bank. Inilah yang menjadi kelebihan Bank Syariah di mana nasabah dapat berinfaq lewat dana keterlambatannya itu

4. Berbagi Resiko

Perbedaan pinjaman syariah dan konvensional selanjutnya yaitu dilihat dari berbagai risikonya. Dalam sistem pinjaman konvensional, nasabah menanggung risiko sepenuhnya apabila mengalami kerugian atau tidak mampu bayar pinjaman. Berbeda dengan pinjaman Syariah di mana pihak bank juga akan menanggung sebagian risiko yang terjadi.

Misalnya terdapat seorang peminjam atau nasabah yang mengajukan pinjaman Rp. 100 juta menggunakan kredit konvensional untuk modal usaha, maka nasabah diwajibkan untuk membayar kembali pokok pinjaman tersebut beserta bunga yang dihasilkan, meskipun usahanya tidak sesuai target atau penghasilannya dibawah 100 juta.

Sedangkan jika nasabah meminjam 100 juta untuk modal usaha menggunakan layanan syariah dan mengalami kegagalan usaha maka bank juga akan ikut menanggung sebagian kerugian. Tentu ini akan sedikit membantu para peminjam dalam membayar cicilan utang.

5. Ketersediaan Pinjaman

Pada dasarnya, pinjaman Syariah maupun konvensional tidak jauh berbeda dalam ketersediaan pinjaman. Perbedaan yang mencolok adalah sistem dalam Syariah menawarkan produk untuk kepentingan tertentu yang tidak ada pada sistem konvensional seperti untuk biaya haji, pendidikan, umroh dan lainnya.

Itulah 5 perbedaan pinjaman syariah dan konvensional yang bisa Anda ketahui. Jika anda ingin mencari angsuran untuk modal usaha atau lainnya, Anda bisa mengambil pinjaman syariah yang ditawarkan oleh Maybank Finance Indonesia.

Maybank Finance Indonesia sendiri merupakan perusahaan multifinance yang ada di Indonesia dengan menawarkan berbagai layanan kredit angsuran sesuai kebutuhan masyarakat, termasuk pembiayaan menggunakan prinsip syariah. Selain untuk modal usaha, Anda juga bisa memanfaatkan penawaran Maybank Finance dalam pembelian mobil atau hal lainnya.

Tentunya prinsip yang digunakan sesuai syariat Islam dan menguntungkan, jadi jangan ragu untuk melakukan pinjaman Syariah di Maybank Finance!

You May Also Like

Leave a Reply