Peran Hukum Adat dalam Pengaturan Hak Atas Tanah
Hukum adat memiliki peranan yang sangat penting dalam pengaturan hak atas tanah di Indonesia.
Sebagai negara yang kaya akan keberagaman budaya dan masyarakat adat, Indonesia mengakui keberadaan hukum adat sebagai sumber utama dalam pembentukan hukum nasional, khususnya hukum agraria.
Hukum adat bukan hanya sekadar aturan tradisional, tetapi juga menjadi fondasi bagi pengelolaan dan perlindungan hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat adat.
Hukum Adat sebagai Sumber Hukum Nasional
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 secara tegas menyatakan bahwa hukum tanah nasional disusun berdasarkan hukum adat.
Konsepsi ini menegaskan bahwa hukum adat menjadi sumber utama norma-norma hukum yang kemudian dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan tertulis.
Dengan demikian, hukum adat yang bersifat komunal dan religius menjadi dasar dalam pengaturan hak atas tanah, yang memungkinkan adanya penguasaan tanah secara individual maupun bersama-sama oleh masyarakat adat.
Pengakuan dan Pengaturan Hak Tanah Adat

Hak atas tanah adat, atau yang dikenal sebagai hak ulayat, merupakan hak penguasaan tertinggi yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat.
Hak ini mencakup pengelolaan dan pemanfaatan tanah yang bersifat komunal, sekaligus memberikan ruang bagi hak-hak individual dalam konteks adat.
Hukum adat mengatur tata susunan dan hierarki hak atas tanah, mulai dari hak ulayat masyarakat adat, hak kepada para tetua adat, hingga hak-hak perorangan yang bersumber dari hak ulayat tersebut.
Dalam praktiknya, pengakuan hak atas tanah adat sering kali dihadapkan pada tantangan administratif dan hukum formal.
Oleh karena itu, mekanisme penegasan dan pengakuan hak atas tanah adat melalui proses pendaftaran dan konversi hak sangat diperlukan.
Misalnya, Pasal 3 Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 2 Tahun 1962 mengatur bahwa hak atas tanah adat yang belum terdaftar dapat diajukan penegasan hak dengan bukti-bukti seperti surat pajak, surat jual beli sebelum UUPA, dan surat keterangan dari kepala desa yang dikuatkan oleh camat.
Peran Hukum Adat dalam Penyelesaian Sengketa Tanah

Salah satu fungsi penting hukum adat adalah sebagai instrumen penyelesaian sengketa tanah adat.
Karena hak atas tanah adat sering kali tidak tertulis secara formal, sengketa yang muncul biasanya diselesaikan melalui mekanisme adat yang melibatkan lembaga adat dan tokoh masyarakat.
Penyelesaian ini tidak hanya mengedepankan aspek hukum, tetapi juga nilai-nilai kearifan lokal dan keadilan sosial yang berlaku di masyarakat adat tersebut.
Pelestarian dan Perlindungan Tanah Adat oleh Masyarakat Adat
Masyarakat adat memiliki peran aktif dalam melindungi dan memanfaatkan tanah ulayat mereka. Beberapa langkah yang dilakukan antara lain:
Membuat sketsa batas dan luasan wilayah adat secara tertulis dan dipetakan untuk memperjelas kepemilikan dan pengelolaan tanah adat.
Memperbaiki tata kelola administrasi lembaga masyarakat adat terkait pelepasan atau tidak pelepasan tanah ulayat.
Mengumpulkan data yang akurat mengenai kepemilikan dan pengelolaan tanah adat untuk menghindari perselisihan.
Melakukan dialog dan forum diskusi dalam merancang produk legislasi yang mengatur tata kelola wilayah adat secara tegas.
Langkah-langkah ini penting untuk menjaga keberlanjutan hak masyarakat adat atas tanah mereka sekaligus mencegah terjadinya konflik dengan pihak lain.
Hubungan Hukum Adat dengan Hukum Nasional
Sebagai negara hukum, Indonesia menempatkan hukum adat sebagai bagian integral dari sistem hukum nasional.
Hal ini tercermin dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Dengan demikian, pengaturan hak atas tanah adat harus selaras dengan ketentuan hukum nasional, termasuk UUPA dan peraturan pelaksanaannya.
Kesimpulan
Hukum adat berperan sebagai fondasi dan sumber utama dalam pengaturan hak atas tanah di Indonesia.
Melalui pengakuan dan perlindungan hak ulayat, hukum adat memastikan bahwa masyarakat adat dapat mempertahankan dan mengelola tanah mereka sesuai dengan nilai-nilai dan kearifan lokal.
Proses penegasan dan pengakuan hak atas tanah adat melalui mekanisme formal juga penting untuk memberikan kepastian hukum.
Selain itu, hukum adat berfungsi sebagai instrumen penyelesaian sengketa tanah adat yang mengedepankan keadilan sosial dan kearifan lokal.
Oleh karena itu, pelestarian hukum adat dan penguatan peran masyarakat adat dalam pengelolaan tanah ulayat menjadi kunci dalam mewujudkan keadilan agraria di Indonesia.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung merupakan instansi pemerintah yang berperan penting dalam pelaksanaan pendaftaran tanah dan penegasan hak atas tanah, termasuk tanah adat.
BPN Kota Bandung bertugas melakukan pendaftaran tanah secara sistematis dan memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah, sehingga hak masyarakat, termasuk masyarakat adat, terlindungi secara hukum formal.
Dengan adanya BPN, proses administrasi pertanahan menjadi lebih teratur dan transparan, sehingga mendukung penyelesaian sengketa dan pengelolaan sumber daya agraria secara adil dan berkelanjutan.
Informasi lebih lengkap mengenai pengaturan hak atas tanah adat dan peran BPN dapat ditemukan di situs pastibpn.id.
Sumber:
M. Yazid Fathoni, “Kedudukan Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Secara Adat dalam Persfektif Hukum Positif Indonesia” dalam Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Volume 8 No. 1, April 2020, E-ISSN 2477-815X, P-ISSN 2303-3827
Halida Zia, “Eksistensi Hukum Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat di Indonesia”, dalam DATIN LAW JURNAL Volume. 2 Nomor. 1, Februari – Juli 2021. ISSN 2722-9262
https://www.pa-cilegon.go.id/artikel/251-kepastian-hukum-bagi-tanah-adat-setelah-adanya-undang-undang-nomor-5-tahun-1960-tentang-peraturan-dasar-pokok-pokok-agraria