Daftar Transaksi yang Membutuhkan Meterai 10.000 dan Aturan Pembubuhannya
Pada tanggal 1 Januari 2021 lalu, Pemerintah Indonesia secara resmi menerbitkan meterai 10.000 untuk menggantikan meterai Rp3.000 dan Rp6.000 yang berlaku sejak tahun 2014. Pemerintah berdalih bahwa sejak tahun 2000, produk domestik bruto (PDB) Indonesia naik hingga 8 kali lipat, sehingga harga pajak yang dibebankan untuk setiap dokumen bisnis perlahan juga naik dari Rp1.000 menjadi Rp3.000 dan Rp6.000 dan kini menjadi Rp10.000.
Selain harganya yang berubah, terdapat beberapa perubahan mekanisme dan aturan pembubuhan bukti pembayaran pajak atas dokumen ini. Berikut ini selengkapnya.
Daftar Transaksi yang Membutuhkan Meterai 10.000
Tidak semua dokumen harus dikenai pajak dokumen ini. Menurut Pasal 3 ayat (2) UU No.10/2020, berikut ini beberapa jenis dokumen dan transaksi yang dikenakan bea pajak ini:
- Dokumen yang berisi data transaksi keuangan dengan nominal lebih dari Rp5.000.000. Dokumen ini bisa berisi data penerimaan uang maupun data pembayaran utang secara mengangsur.
- Surat perjanjian, surat keterangan dan surat resmi lain. Tidak hanya dokumen aslinya, dalam dokumen jenis ini, meterai juga harus dibubuhkan pada dokumen salinannya.
- Akta notaris. Hal ini termasuk grosse dan salinan akta tersebut.
- Akta pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dan salinannya.
- Surat berharga dan dokumen yang mendokumentasikan transaksi surat berharga tersebut, termasuk diantaranya adalah transaksi surat berharga kontrak berjangka.
- Dokumen lelang. Termasuk diantaranya adalah risalah lelang, minuta lelang dan grosse.
- Dokumen lain yang ditetapkan oleh pemerintah dalam peraturan.
Dokumen-dokumen diatas membutuhkan meterai baik itu ditempel secara langsung maupun dibubuhkan secara elektronik (e-meterai). Dengan pembubuhan ini, maka dokumen di atas dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan yang dapat membuktikan kalau salah satu pihak melanggar perjanjian di atas meterai.
Adapun dokumen-dokumen yang tidak dikenakan bea pajak ini adalah dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang, seperti surat penyimpanan barang, surat bukti pengangkutan orang dan barang dan lain sebagainya. Ijazah, slip gaji juga bukan termasuk dokumen yang membutuhkan meterai.
Aturan Penggunaan Aturan 10.000
Sebelum dinaikkan nilainya menjadi 10.000 pada Januari 2021, meterai yang digunakan adalah senilai 3.000 dan 6.000 dengan nilai minimal yang ditempelkan adalah sebesar Rp9.000. Untuk menempelkan meterai senilai ini, masyarakat bisa memilih salah satu dari 3 cara, yaitu:
- Menempelkan 3 lembar meterai 3.000.
- Menempelkan 2 meterai secara berdampingan dengan masing-masing bernilai Rp3.000 dan Rp6.000.
- Menempelkan 2 lembar meterai 6.000 secara bersamaan.
Peraturan ini berlaku hingga 31 Desember 2021 ketika masih banyak meterai 3.000 dan 6.000 yang tersisa di pasaran. Namun setelah tanggal 1 Januari 2022, semua dokumen dengan nilai transaksi minimal Rp5.000.000 wajib menggunakan meterai 10.000, sementara jika nilainya di bawah nilai tersebut, maka tidak wajib menggunakan meterai.
Sesuai dengan pembahasan di atas, kalau meterai ini tidak hanya wajib ditempelkan di dokumen cetak, tetapi juga di dokumen digital. Hanya saja, pembubuhan meterai di dokumen digital ini tidak bisa sembarangan. Pengguna harus menggunakan meterai elektronik dari pihak-pihak yang ditunjuk oleh pemerintah.
Hal ini karena, sebuah e-meterai dikatakan sah apabila memiliki sertifikat digital dan harus dijaga keamanannya. Sertifikat digital ini menunjukkan data-data penting mengenai meterai dan dokumen tersebut, mulai dari data pembuat, tanggal pembuatan dan lain sebagainya.
Sertifikat ini dapat dipastikan keaslian dan datanya menggunakan aplikasi khususm seperti Adobe Reader dan lain sebagainya. Dengan demikian, dokumen tersebut dapat dipertanggungjawabkan keasliannya.
Sertifikat ini tidak bisa diterbitkan oleh sembarang perusahaan. Untuk keperluan non-pemerintahan, masyarakat harus menggunakan e-meterai dari perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Adapun untuk dokumen pemerintahan, e-meterai harus diterbitkan oleh lembaga pemerintahan. Misalnya, untuk CASN tahun 2023 ini meterai harus berasal dari e-materai.com.
Pentingnya Penggunaan Meterai dalam Sebuah Dokumen
Berbeda dengan pemahaman yang selama ini ada di masyarakat, meterai tidak berperan sebagai alat yang menunjukkan sah atau tidaknya sebuah dokumen. Keabsahan sebuah dokumen tetap tergantung pada ada atau tidaknya kesadaran dan tanda tangan pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian di dokumen tersebut.
Hanya saja, meterai berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak atas sebuah dokumen, khususnya dokumen yang memuat informasi mengenai keuangan dan praktik perdata. Pajak yang diperoleh dari pembayaran meterai ini kemudian masuk ke dalam pendapatan negara.
Adanya meterai dalam sebuah dokumen juga dapat membuat dokumen tersebut menjadi sempurna untuk dijadikan bukti di pengadilan. Apabila sebuah dokumen tidak memiliki meterai dan ingin dijadikan bukti, maka dokumen tersebut harus dibubuhi meterai terlebih dahulu dan proses pembubuhan materai pada dokumen yang ingin digunakan sebagai bukti di pengadilan ini lebih susah dibandingkan dengan pembubuhan meterai biasa.
Lalu, bagaimana jika sebuah pihak melanggar perjanjian yang sudah dibubuhi meterai? Pihak tersebut tentunya akan dikenakan sanksi. Sanksi ini bisa jadi berupa pembatalan perjanjian tersebut, pengenaan denda hingga dikenakan sanksi perdata atau pidana.
Cara Mendapatkan Meterai 10.000
Sejak dirilis pada Januari 2021 lalu, meterai tempel 10.000 sudah bisa diperoleh di berbagai kanal penjualan di dekat rumah Anda, mulai dari kantor pos hingga tempat foto copy. Biasanya, harganya dipatok sebesar Rp10.500 hingga Rp12.000 per lembar.
Adapun untuk e-meterai, Anda harus berhati-hati. Sebab, saat ini banyak berkeliaran penjual di online marketplace yang mengklaim menjual e-meterai resmi. Perlu diingat kalau Anda membeli bukti bayar pajak ini dari penjual tersebut, maka yang akan Anda dapatkan adalah e-meterai yang tidak memiliki sertifikat elektronik (tidak resmi).
Sebaliknya, untuk mendapatkan yang resmi dan bersertifikat, Anda bisa menggunakan e-meterai dari Privy. Privy adalah salah satu perusahaan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang telah diakui oleh KOMINFO, sehingga meterai digital yang dibeli melalui aplikasi ini memiliki sertifikat digital yang patut dipertanggungjawabkan.
Selain itu dengan membubuhkan meterai digital menggunakan aplikasi ini, Anda tidak perlu mencetak dokumen tersebut terlebih dahulu. Cukup unggah dokumen terkait, bubuhi e-meterai dan tanda tangan digital, lalu kirimkan kepada pihak yang ingin Anda dapatkan tanda tangannya. Dengan demikian, proses pembuatan surat resmi menjadi lebih cepat, praktis dan hemat.