6 Keunggulan Produk Asuransi Syariah, Semakin Menentramkan

produk asuransi syariah
Ilustrasi layanan asuransi syariah, gambar dari Freepik.com

Produk asuransi syariah mempunyai keunggulan dibanding dengan sistem konvensional. Calon pemegang polis tidak perlu ragu karena pasti mendapat manfaat dari dana yang disetor baik jika terjadi klaim maupun tidak.

Masyarakat semakin paham pentingnya kebutuhan proteksi. Ketidakpastian kesehatan, biaya rumah sakit yang semakin tinggi dan penurunan kemampuan bekerja karena usia menjadi pertimbangan pentingnya memiliki asuransi. Untuk itu, Anda bisa langsung cek asuransi syariah sekarang juga.

Keunggulan Produk Asuransi Syariah

Sebagian orang belum mempunyai proteksi asuransi karena ragu, apakah sistemnya berjalan sesuai ketentuan agama. Kekhawatiran berikutnya adalah apakah dana yang disetor hangus jika tidak terjadi klaim.

Literasi yang masih terbatas menjadikan sebagian masyarakat ini akhirnya enggan memiliki produk asuransi. Sedangkan kebutuhan proteksi tidak dapat terprediksi. Persoalan ini lebih sering mendasari pemikiran bagaimana membayar biaya kesehatan yang semakin tinggi. Jika mempunyai polis tentu bisa sharing.

Manfaat mempunyai asuransi adalah ketika membutuhkan biaya pengobatan, dan kondisi tidak lagi produktif, maka bisa ada pihak yang membantu. Dengan demikian tidak sampai mengganggu cash flow keluarga. Keunggulan produk asuransi syariah adalah menjalankan aturan yang sejalan dengan agama sehingga lebih menentramkan.

Pengertian Produk Asuransi Syariah

Produk asuransi syariah adalah jenis proteksi yang menjalankan prinsip berdasarkan ketentuan agama. Dalam hal ini menggunakan prinsip saling tolong menolong, pemegang polis membantu pemilik lain yang sedang terkena musibah.

Dengan tidak mendahului takdir, pemegang polis sudah menyiapkan dana untuk dirinya dan membantu orang lain. Harapannya, ketika mendapat musibah, pemilik polis lain akan dengan suka rela memberi bantuan.

Pelaksanaan dari sistem asuransi syariah dijamin halal oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI melalui Dewan Syariah Nasional (DSN). Hal ini terdapat pada fatwa MUI no 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.

Akad Asuransi Syariah

produk asuransi kesehatan syariah
Ilustrasi akad asuransi kesehatan dengan system syariah, gambar dari Freepik.com

Sesuai namanya, pelaksanaan asuransi syariah sesuai dengan ketentuan agama Islam. Dalam teknisnya, berdasarkan fatwa DSN-MUI, bisa menggunakan 4 akad berikut:

1. Tabarru’ (hibah atau tolong menolong)

Dalam pelaksanaan asuransi, perusahaan bertindak sebagai pengelola. Pemilik polis menghibahkan dananya untuk menolong anggota lain yang sedang tertimpa musibah.

2. Tijarah atau Mudharabah

Lembaga asuransi bertindak sebagai mudharib atau pengelola. Sedangkan peserta atau pemegang polis merupakan shohibul mal. Premi yang masuk merupakan investasi, kemudian hasil investasi dibagi kepada peserta secara proporsional.

3. Wakalah bil Ujrah

Berdasarkan akad ini, pemegang polis memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dananya. Imbalannya adalah mendapatkan fee atau ujrah. Sebagai perantara, perusahaan asuransi bisa menginvestasikan dana yang terkumpul, tetapi tidak mendapat bagian dari keuntungan tersebut.

4. Mudharabah Musytarakah

Jenis akad ini merupakan pengembangan dari mudharabah.  Perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib dan menyertakan dananya, sama seperti pemegang polis. Sedangkan untuk bagi hasil dari investasi, menjadi hak perusahaan dan pemilik polis sesuai nisbah. Pembagian berdasarkan proporsi dana.

Keunggulan Asuransi Syariah

Asuransi syariah bisa menjadi alternatif yang tepat bagi yang ingin memiliki proteksi namun ragu mengenai ketetapan hukumnya dalam ajaran Islam. Asuransi secara umum mempunyai tujuan untuk proteksi, investasi (untuk produk tertentu) dan memberi rasa aman.

Namun salah satu kerugian dari produk tersebut adalah jika tidak ada klaim, maka dana yang sudah masuk akan hangus. Asuransi Syariah mempunyai keunggulan lain, yaitu:

1. Tidak Memberlakukan Sistem Hangus

Premi atau dana yang sudah disetorkan dalam bentuk tabarru’ pada asuransi syariah tidak hangus. Apabila tidak terjadi klaim selama masa perlindungan, maka dana tersebut akan terakumulasi dan tetap menjadi milik pemegang polis secara kolektif.

Pada asuransi konvensional, jika pemegang polis gagal membayar premi, dana akan hangus. Sedangkan pada sistem syariah hal tersebut tidak terjadi. Dana tetap utuh karena konsepnya adalah titipan atau wadiah.

2. Pengelolaan Dana Secara Transparan

Perusahaan asuransi harus mempublikasikan kontribusi penggunaan dana dan perkembangan investasi. Pembagian hasilnya jika terdapat surplus underwriting juga secara transparan.

3. Sistem Pengelolaan Dana Berbasis Islami

Dalam pengelolaan dana, pihak asuransi harus tetap memegang prinsip dan kaidah sesuai dengan fiqh. Pengelola harus memastikan semua investasi terbebas dari maisir (judi), gharar (ketidakpastian), dan riba (bunga). Dana investasi tersebut tidak boleh diinvestasikan pada jenis saham emiten dengan kegiatan yang dilarang agama.

4. Berada di Bawah Pengawasan Dewan Pengawas Syariah

Setiap asuransi syariah mempunyai Dewan Pengawas Syariah. Tugasnya adalah memberikan persetujuan setiap transaksi berdasarkan ketentuan hukum Islam. Hal ini menjadikan semua ketentuan tidak dapat berubah secara cepat karena harus melalui kajian terlebih dulu.

Tujuannya adalah untuk meminimalkan resiko perbedaan pendapat mengenai halal atau haram antara nasabah dan pihak asuransi. Ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan pemegang polis.

5. Proteksi tetap

Dalam kurun waktu masa pembayaran premi, pemegang polis bisa saja mengalami masalah ekonomi. Meskipun berdampak sampai tidak mampu membayar kewajiban, pemegang polis tetap mendapat perlindungan dari asuransi.

6. Kemungkinan Double Claim

Beberapa perusahaan asuransi membolehkan pemegang polis untuk melakukan double klaim dengan jenis yang lain. Sebagai contoh pemegang polis dapat berobat menggunakan BPJS namun asuransi tetap dapat memproses klaim biayanya.

Jika ada kebutuhan rawat jalan atau rawat inap bisa lebih longgar dan tidak khawatir tidak bisa melakukan klaim. Anda bisa mendapatkan asuransi rawat jalan terbaik sesuai ketentuan syariah dan mendapatkan layanan kesehatan sebagaimana mestinya.

Temukan perbandingan berbagai jenis dan pilihan perusahaan penyedia asuransi dalam situs Lifepal.co.id yang merupakan marketplace produk asuransi. Ada berbagai pilihan perusahaan penyedia produk asuransi kesehatan, asuransi jiwa, kendaraan, dan lain-lain dengan mudah.

Anda bisa mendapatkan keputusan terbaik tanpa harus mencari satu persatu yang bisa membuang tenaga dan waktu. Anda juga bisa menemukan pilihan perusahaan dan produk asuransi syariah di Lifepal.co.id. Dengan demikian dapat melindungi Anda dan keluarga dari ketidakpastian mengenai biaya kesehatan dan manfaat investasi yang lebih selaras dengan syariat agama.

Sumber:
Cimbniaga.co.id
Qoala.app
Sikapiuangmu.ojk.go.id

You May Also Like

Leave a Reply